Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Siaga, Penegak, Penggalang (SD/SMP/SMA)
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Siaga, Penegak, Penggalang - Struktur Organisasi Gerakan Pramuka adalah bagan atau definisi yang mencerminkan tingkat organisasi Gerakan Pramuka dimulai dari yang paling bawah sampai paling atas.
Dengan struktur organisasi pramuka
tersebut, Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia bisa
menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka mulai dari tingkat Nasional,
Daerah, Cabang, Ranting, sampai pada Gugus Depan.
Memungkinkan organisasi pramuka bisa
berjalan dengan efektif. Struktur organisasi Pramuka diatur didalam Keputusan
Kwartir Gerakan Nasional Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 mengenai Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
Menentukan mengenai tugas pokok
dan Gerakan Pramuka, pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan garis
hubungan dalam organisasi Gerakan Pramuka juga ada dalam keputusan ini,.
Struktur Organisasi Gerakan
Pramuka disusun dimulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai
ke tingkat Gugus depan.
Struktur Organisasi Pramuka dan Tugasnya
Struktur organisasi pramuka terdiri dari Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), Kordinator Gugus depan (Korgudep), Gugus depan (Gudep), Satuan Karya
Pramuka (Saka), dan ada Badan Kelengkapan Kwartir.
Bagan struktur organisasi Pramuka
adalah sebagai berikut :
1. Majelis Pembimbing
Bertugas untuk meminta bantuan moril,
organisatoris, materi, dan finansial untuk kwartir, gugus depan, dan unit karya
pramuka. Majelis Pembinaan pada tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting,
Gugus depan dan Saka. Majelis Pembimbing ex-officio :
- Pada tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
- Pada tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
- Pada tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati / Walikota
- Pada tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
Sementara di tingkat gugus depan
(Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka)
dijabat oleh para pejabat di lembaga ataupun lembaga terkait.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK Gerakan Pramuka adalah badan
independen yang bertugas untuk membentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
3. Kwartir dan Koordinator Gudep
Kwartir adalah perangkat dan peran
kerja yang bertugas untuk mencapai tujuan organisasi Gerakan Pramuka. Kwartir
pengaturan di tingkat :
- Nasional, Kwartir Nasional (Kwarnas) ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti selama 5 tahun.
- Daerah, Kwartir Daerah (Kwarda) ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti selama 5 tahun.
- Cabang, Kwartir Cabang (Kwarcab) ditetapkan dalam Cabang Musyawarah (Mucab) dengan masa bakti selama 5 tahun.
- Ranting, Kwartir Ranting (Kwarran) ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti selama 3 tahun.
- Gugus depan, yang ada di satu wilayah kelurahan atau desa di koordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti selama 3 tahun.
4. Gugus depan (Gudep)
Gudep adalah pangkalan peserta didik
yang digunakan sebagai wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
5. Satuan Karya Pramuka (Saka)
Adalah wadah kegiatan kepramukaan yang
berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta
didik. Juga melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian terhadap masyarakat
yang sesuai dengan aspirasi pemuda bangsa Indonesia.
6. Badan Kelengkapan Kwartir
Adalah badan-badan yang bertugas
untuk membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir kelengkapan:
- Dewan Kehormatan
- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka terdiri dari Lemdikanas, Lemdikada, dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disebut juga dengan Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional, DKD atau Dewan Kerja Daerah, DKC atau Dewan Kerja Cabang, dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
- Pimpinan dari Organisasi Satuan Karya pramuka (Saka)
- Pembantu Andalan
- Badan Usaha Kwartir
- Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal dan interaksi situasional.
- Staf Kwartir.
7. Pramuka Utama Gerakan Pramuka
Adalah Kepala Negara Republik
Indonesia (Presiden).
8. Musyawarah Kwartir
Adalah lembaga di lingkungan
Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugus depan.
Juga memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugus depan. Musyawarah
kwartir ini terdiri atas :
- Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Munas terdiri dari utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
- Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Musda terdiri dari utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
- Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Mucab terdiri dari utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
- Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Musran terdiri dari utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
- Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Mugus terdiri dari peserta / wakil gudep dan Mabigus.
Contoh Struktur Organisasi Pramuka
Struktur organisasi pramuka adalah bagan yang menggambarkan tingkatan organisasi kepramukaan mulai dari tingkatan paling bawah sampai paling atas lengkap dengan sistem kerjanya.
Adapun struktur organisasi pramuka
sudah diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun
2007 yang berisikan tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi
Gerakan Pramuka dan juga mengatur mengenai tugas pokok, tanggung jawab, fungsi,
musyawarah dan garis hubungan dalam keorganisasian gerakan pramuka.
Struktur organisasi pramuka bisa
dikatakan sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional yang tugas
utamanya yaitu untuk menyelenggarakan kepramukaan bagi kalangan muda di
Indonesia.
Untuk memaksimalkan tugas tersebut
maka dibuatlah susunan struktur organisasi pramuka yang disusun mulai tingkat
nasional, daerah, cabang, ranting sampai pada tingkat gugus depan.
1. Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Berikut ini merupakan contoh struktur organisasi pramuka secara komplek yang menjelaskan posisi jabatan dengan garis hubungan pembinaan, pengendalian, pengawasan, bimbingan dan perwakilan.
2. Struktur Organisasi Pramuka Penegak
Pramuka penegak adalah anggota gerakan
pramuka yang berusia mulai dari 16 Tahun - 20 tahun dimana usia tersebut sudahmasuk
masa remaja atau sosial (khostam).
Dalam rentan usia tersebut adalah saat dimana mereka sedang mencari jati diri, memiliki semangat dan kemauan yang kuat, suka berdebat dan agresif ketika ingin mencapai sesuatu.
3. Struktur Organisasi Pramuka Penggalang
Pramuka penggalang adalah anggota pramuka yang memiliki usia antara 11 Tahun – 15 tahun atau mereka yang sudah menyelesaikan syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang tingkat Rakit dan mengucapkan trisatya ketika upacara pelantikan yang dipimpin oleh pembina.
4. Struktur Organisasi Pramuka di Sekolah SD
Berikut ini adalah contoh stuktur organisasi pramuka sekolah dasar (SD) dari sekolahan di Indonesia.
5. Struktur Organisasi Pramuka di Sekolah SMP
Berikut ini adalah contoh stuktur organisasi pramuka sekolah SMP dari berbagai sekolahan di Indonesia.
Struktur Organisasi Pramuka SMP
6. Struktur Organisasi Pramuka di
Sekolah SMK
Berikut ini adalah beberapa contoh stuktur organisasi pramuka sekolah SMA/SMK dari berbagai sekolahan di Indonesia.
7. Struktur Organisasi Pramuka Gugus Depan
Gugus depan (gudep) pramuka adalah
satuan anggota gerakan kepramukaan yang ada di level terbawah. Adapun gugus
depan ini tidak harus selalu berpangkal di sekolah atau perguruan tinggi, bisa
juga berdasarkan wilayah atau yang biasa disebut gudep wilayah.
Penutup
Demikian artikel di atas mengenai Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Siaga, Penegak, Penggalang (SD/SMP/SMA). Semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi pembaca.
Tidak ada komentar untuk "Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Siaga, Penegak, Penggalang (SD/SMP/SMA)"
Posting Komentar