Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Siaga, Penegak, Penggalang (SD/SMP/SMA)

Konten [Tampil]

 

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Siaga, Penegak, Penggalang (SD/SMP/SMA)

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Siaga, Penegak, Penggalang - Struktur Organisasi Gerakan Pramuka adalah bagan atau definisi yang mencerminkan tingkat organisasi Gerakan Pramuka dimulai dari yang paling bawah sampai paling atas.

Dengan struktur organisasi pramuka tersebut, Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia bisa menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai pada Gugus Depan.

Memungkinkan organisasi pramuka bisa berjalan dengan efektif. Struktur organisasi Pramuka diatur didalam Keputusan Kwartir Gerakan Nasional Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

Menentukan mengenai tugas pokok dan Gerakan Pramuka, pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam organisasi Gerakan Pramuka juga ada dalam keputusan ini,.

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka disusun dimulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke tingkat Gugus depan.

Struktur Organisasi Pramuka dan Tugasnya

Struktur Organisasi Pramuka

Struktur organisasi pramuka terdiri dari Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugus depan (Korgudep), Gugus depan (Gudep), Satuan Karya Pramuka (Saka), dan ada Badan Kelengkapan Kwartir.

Bagan struktur organisasi Pramuka adalah sebagai berikut :

1. Majelis Pembimbing

Bertugas untuk meminta bantuan moril, organisatoris, materi, dan finansial untuk kwartir, gugus depan, dan unit karya pramuka. Majelis Pembinaan pada tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugus depan dan Saka. Majelis Pembimbing ex-officio :

  • Pada tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
  • Pada tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
  • Pada tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati / Walikota
  • Pada tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat

Sementara di tingkat gugus depan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh para pejabat di lembaga ataupun lembaga terkait.

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK Gerakan Pramuka adalah badan independen yang bertugas untuk membentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

3. Kwartir dan Koordinator Gudep

Kwartir adalah perangkat dan peran kerja yang bertugas untuk mencapai tujuan organisasi Gerakan Pramuka. Kwartir pengaturan di tingkat :

  • Nasional, Kwartir Nasional (Kwarnas) ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti selama 5 tahun.
  • Daerah, Kwartir Daerah (Kwarda) ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti selama 5 tahun.
  • Cabang, Kwartir Cabang (Kwarcab) ditetapkan dalam Cabang Musyawarah (Mucab) dengan masa bakti selama 5 tahun.
  • Ranting, Kwartir Ranting (Kwarran) ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti selama 3 tahun.
  • Gugus depan, yang ada di satu wilayah kelurahan atau desa di koordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti selama 3 tahun.

4. Gugus depan (Gudep)

Gudep adalah pangkalan peserta didik yang digunakan sebagai wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.

5. Satuan Karya Pramuka (Saka)

Adalah wadah kegiatan kepramukaan yang berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik. Juga melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian terhadap masyarakat yang sesuai dengan aspirasi pemuda bangsa Indonesia.

6. Badan Kelengkapan Kwartir

Adalah badan-badan yang bertugas untuk membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir kelengkapan:

  • Dewan Kehormatan
  • Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka terdiri dari Lemdikanas, Lemdikada, dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
  • Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disebut juga dengan Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional, DKD atau Dewan Kerja Daerah, DKC atau Dewan Kerja Cabang, dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
  • Pimpinan dari Organisasi Satuan Karya pramuka (Saka)
  • Pembantu Andalan
  • Badan Usaha Kwartir
  • Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal dan interaksi situasional.
  • Staf Kwartir.

7. Pramuka Utama Gerakan Pramuka

Adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).

8. Musyawarah Kwartir

Adalah lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugus depan. Juga memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugus depan. Musyawarah kwartir ini terdiri atas :

  • Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Munas terdiri dari utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
  • Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Musda terdiri dari utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
  • Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Mucab terdiri dari utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
  • Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Musran terdiri dari utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
  • Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Mugus terdiri dari peserta / wakil gudep dan Mabigus.

Contoh Struktur Organisasi Pramuka

Struktur organisasi pramuka adalah bagan yang menggambarkan tingkatan organisasi kepramukaan mulai dari tingkatan paling bawah sampai paling atas lengkap dengan sistem kerjanya.

Adapun struktur organisasi pramuka sudah diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 yang berisikan tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka dan juga mengatur mengenai tugas pokok, tanggung jawab, fungsi, musyawarah dan garis hubungan dalam keorganisasian gerakan pramuka.

Struktur organisasi pramuka bisa dikatakan sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional yang tugas utamanya yaitu untuk menyelenggarakan kepramukaan bagi kalangan muda di Indonesia.

Untuk memaksimalkan tugas tersebut maka dibuatlah susunan struktur organisasi pramuka yang disusun mulai tingkat nasional, daerah, cabang, ranting sampai pada tingkat gugus depan.

1. Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

Berikut ini merupakan contoh struktur organisasi pramuka secara komplek yang menjelaskan posisi jabatan dengan garis hubungan pembinaan, pengendalian, pengawasan, bimbingan dan perwakilan.

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

2. Struktur Organisasi Pramuka Penegak

Pramuka penegak adalah anggota gerakan pramuka yang berusia mulai dari 16 Tahun - 20 tahun dimana usia tersebut sudahmasuk masa remaja atau sosial (khostam).

Dalam rentan usia tersebut adalah saat dimana mereka sedang mencari jati diri, memiliki semangat dan kemauan yang kuat, suka berdebat dan agresif ketika ingin mencapai sesuatu.


Struktur Organisasi Pramuka Penegak
Struktur Organisasi Pramuka Penegak

3. Struktur Organisasi Pramuka Penggalang

Pramuka penggalang adalah anggota pramuka yang memiliki usia antara 11 Tahun – 15 tahun atau mereka yang sudah menyelesaikan syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang tingkat Rakit dan mengucapkan trisatya ketika upacara pelantikan yang dipimpin oleh pembina.


Struktur Organisasi Pramuka Penggalang
Struktur Organisasi Pramuka Penggalang

4. Struktur Organisasi Pramuka di Sekolah SD

Berikut ini adalah contoh stuktur organisasi pramuka sekolah dasar (SD) dari sekolahan di Indonesia.


Struktur Organisasi Pramuka SDN Losari
Struktur Organisasi Pramuka SDN

5. Struktur Organisasi Pramuka di Sekolah SMP

Berikut ini adalah contoh stuktur organisasi pramuka sekolah SMP dari berbagai sekolahan di Indonesia.

Struktur Organisasi Pramuka SMP N 3 Jepara
Struktur Organisasi Pramuka SMP 

6. Struktur Organisasi Pramuka di Sekolah SMK

Berikut ini adalah beberapa contoh stuktur organisasi pramuka sekolah SMA/SMK dari berbagai sekolahan di Indonesia.


Struktur Organisasi Pramuka SMK 3 PGRI Kediri
Struktur Organisasi Pramuka SMA

7. Struktur Organisasi Pramuka Gugus Depan

Gugus depan (gudep) pramuka adalah satuan anggota gerakan kepramukaan yang ada di level terbawah. Adapun gugus depan ini tidak harus selalu berpangkal di sekolah atau perguruan tinggi, bisa juga berdasarkan wilayah atau yang biasa disebut gudep wilayah.

Struktur Organisasi Pramuka Gugus Depan

Penutup

Demikian artikel di atas mengenai Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Siaga, Penegak, Penggalang (SD/SMP/SMA). Semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi pembaca.


Tidak ada komentar untuk "Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Siaga, Penegak, Penggalang (SD/SMP/SMA)"